EVERYTHING ABOUT PERBANKAN

Everything about perbankan

Everything about perbankan

Blog Article

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan electronic kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki lender tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam financial institution tersebut.

Lender Umum mempunyai bentuk hukum berupa Perseroan Terbatas, Koperasi maupun perusahaan daerah. Pendirian financial institution umum hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Jika ada warga negara asing yang ingin mendirikan financial institution umum, maka harus dilakukan dengan cara kemitraan.

Pihak lender sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak lender percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Menurutnya lender adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.

Namun ada sedikit perbedaan antara lender perkreditan rakyat dan financial institution umum yaitu lender perkreditan rakyat tidak diperkenankan untuk memberikan jasa keuangan seperti menerima simpanan giro, valuta asing dan asuransi.

Setelah mengetahui pengertian perbankan dan bank tadi, seharusnya kamu sudah memahami perbedaan diantara keduanya. Selanjutnya, kamu juga perlu mengetahui bagaimana sejarah perbankan di Indonesia biar kamu paham seperti apa perjalanan lender di negara ini.

Dana bank itu sendiri: sumber dana bank ini merupakan modal yang disetor oleh para pemegang saham, laba cadangan yang diperoleh bank tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham sebagai antisipasi laba di tahun yang akan datang, dan laba bank yang belum dibagi pada tahun yang bersangkutan.[31]

Financial institution Indonesia bisa memberikan izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat. Selain itu Lender Indonesia juga harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.

Fungsi financial institution yang terakhir adalah sebagai agent of company, yaitu melayani berbagai kepentingan keuangan masyarakat. Sesuai fungsinya sebagai agent of provider, bank perlu menyediakan layanan keuangan semaksimal mungkin dan mendengarkan kepentingan para penggunanya.

Pengertian bank adalah: “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (economic property) serta bermotif earnings juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.

Rahasia Financial institution telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, meskipun demikian hal tersebut bukan mutlak harus dirahasiakan. Pihak bank bisa memberi facts nasabah jika berkaitan dengan tidakan mendesak seperti halnya kriminalisme. Kewajiban untuk memegang teguh kerahasiaan bank tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal yang salah satunya pengecualiannya yaitu terhadap kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diatur didalam Pasal forty two Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan tetapi dengan syarat atas permintaan polisi dalam tahap penyelidikan, jaksa dalam tahap penuntutan, atau hakim dalam tahap pemeriksaan di muka pengadilan, kerahasiaan lender dapat dikecualikan.[37]

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:

Report this page